Maros (Humas Maros)-Kemenag Maros terus mengupayakan alas hukum lahan Masjid Al-Markaz Al-Islami Kabupaten Maros.
Hal ini tercermin dalam beberapa pertemuan terkait proses sertifikasi tanahnya: pihak Kemenag Maros, Pemkab Maros, pengurus Masjid Al-Markaz dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Maros.
“Sekarang, tahap memperjelas status dari masing-masing pemberi wakaf atau pewakif. Kalau tidak salah ada pihak. Dan ini mau dikomunikasikan semua. Diperjelas.
“Sebenarnya, secara umum, sudah jelas bahwa tanah terkait peruntukan bagi Masjid Al-Markaz. Hanya saja, memang belum ada legal formalnya, hitam di atas putihnya. Dan ini yang terus kami usahakan, status tanah wakafnya,” jelas Plt. Penzawa Kemenag Maros Ansar, Senin (29/7/2024).
Kemenag Maros terus mengupayakan percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Ini masuk dalam program prioritas kami di Kemenag,” jelas Kepala Kantor Kemenag Maros H. Muhammad.
Sebelumnya, pertemuan terkait juga berlangsung di ruang Kepala Kantor Kemenag Maros. Hadir saat itu, Bagian Aset Pemkab Maros, BWI dan pengurus Masjid Al-Markaz Maros. (ulya)