Maros (Humas Maros)-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maros menggelar apel deklarasi tolak paham radikal. Sebanyak 82 organisasi, Forkopimda, Forkopincam, dan para kepala desa hadir, termasuk jajaran KUA Mandai dan 13 Kepala KUA di Kabupaten Maros.
Apel yang diinisiasi oleh GP Ansor Maros ini dipimpin langsung Bupati Maros Chaidir Syam, dan berlangsung di Lapangan Pallantikang Maros, Senin (30/1/2023).
Kepala KUA Kecamatan Mandai, Mustafa yang hadir bersama para penyuluh agama menyatakan komitmen siap melakukan pencegahan.
“Bersama penyuluh agama, kami siap melakukan upaya pencegahan gerakan dan paham radikal yang mengajarkan kekerasan untuk memecah belah persatuan bangsa. Karena, hal ini membahayakan bangsa, negara dan kemanusiaan”.
Berikut lima poin deklarasi tolak paham radikal di Kabupaten Maros:
Demi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang rukun dan damai, maka kami Pemerintah Daerah dan masyarakat Maros menyatakan:
1. Mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme atau organisasi kemasyarakatan/politik yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham atau gerakan radikalisme, terorisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
5. Mendukung TNI dan Polri bertindak tegas sesuai aturan terhadap pihak-pihak yang merusak persatuan, merongrong NKRI, dan mencederai kerukunan, kedamaian masyarakat, demi Maros yang keren.
Reporter: Nurdalia
Editor: Ulya Sunani