Maros (Humas Maros)-Agenda percepatan penanganan stunting, Kepala KUA Tompobulu Danial, menghadiri lokakarya mini lintas sektor.
Kegiatan berlangsung di Balai KB Pucak, Kecamatan Tompobulu, Selasa (11/6/2024).
Dalam forum, menyeruak bahwa penyumbang terbesar stunting adalah pernikahan di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pucak Abd. Razaq, bahwa dirinya tidak mendukung pernikahan di bawah umur.
“Saya tidak pernah memberi izin kepada anak yang nikah di bawah umur serta tidak menghadirinya. Namun, proses pernikahan masih ada yang berlangsung, karena masih adanya oknum yang terlibat langsung dalam prosesi pernikahannya.”
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Pucak menyarankan untuk dibuat suatu regulasi tingkat Kecamatan Tompobulu berupa aturan yang memberi sanksi serta efek jera bagi oknum aparat yang ikut memfasilitasi serta menikahkan anak di bawah umur.
Dengan ini, Kepala KUA Tompobulu Danial, menyampaikan bahwa sasaran pembinaan yang cukup efektif adalah anak-anak usia sekolah tingkat SMP dan SMA.
“KUA Kecamatan Tompobulu akan melaksanakan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan bimbingan keluarga di sekolah-sekolah.”
Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Puskesmas Hj. Yuyun Kamaruddin, Koordinator UPTHD Munirah, Koordinator Gizi PKM Hj. Bunatang, Polsek, dan Koramil Kecamatan Tompobulu menyatakan kesiapannya untuk turut bergabung serta mengambil bagian dalam kegiatan pelaksanaan program ini.
Reporter: Muhammad Reza
Editor: Ulya Sunani