Mandai (Humas Maros)-Potensi zakat infak dan sedekah Kecamatan Mandai cukup besar, oleh karena itu potensi ini bisa sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menggalinya, KUA Mandai bersinergi dengan Baznas Kabupaten Maros menggelar sosialisasi berzakat pada Kamis (16/2/2023).
Kegiatan dihadiri oleh 250 peserta dari anggota majelis taklim BKMT, BKMM, dan juga dari AMTI. Bersama Penyuluh Agama Islam KUA Mandai para anggota majelis taklim ini membahas problematika pengelolaan ZIS, membangun kerja sama untuk memaksimalkan potensi zakat.
Dalam sosialisasi, Muhajir staf Baznas Maros menjelaskan delapan Asnaf yang merupakan penerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60. Pertama fakir; mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Kedua, miskin; mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Ketiga, amil; mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Keempat, mu’allaf; mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Kelima, hamba sahaya; budak yang ingin memerdekakan dirinya. Keenam gharimin; mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
“Penerima ketujuh, fisabilillah; mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Sedangkan kategori penerima kedelapan yakni ibnus sabil; mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah”, urai Muhajir.
Reporter: Nurdalia
Editor: Ulya Sunani