Berita

KUA Tanralili Gelar BRUS, 36 Siswa SMA Pesertanya

Kamis, 18 Juli 2024 13:07 WIB
  • Share this on:

Maros (Humas Maros)- mengikuti yang digelar KUA Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Sebanyak 36 siswa-siswi SMA 5 Maros mengikuti kegiatan yang berlangsung di ruang aula KUA, Kamis (18/07/2024).

Bimbingan yang diinisiasi KUA Tanralili ini merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan beberapa instansi antara lain Puskesmas Tanralili, BKKBN Unit Tanralili dan SMA 5 Maros.

Kegiatan BRUS ini bertujuan untuk mengedukasi para remaja usia sekolah agar memahami konsep diri remaja yang ideal, sehat, memiliki harapan hidup yang baik sekaligus mampu menghadapi tantangan seiring dengan pertambahan usia remaja menuju dewasa.

Kegiatan ini juga bermaksud sebagai upaya pencegahan dini meningkatnya penyakit seksual menular seperti HIV Aids, Kekerasan Seksual, Pergaulan Bebas, pernikahan diri, KDRT dan Perceraian.

Kepala KUA Tanralili Saharuddin, menekankan pentingnya untuk bijak merencanakan pernikahan agar tidak terjadi pernikahan dini karena fenomena saat ini tingginya angka perceraian Sebagian besar terjadi disebabkan karena pernikahan dini.

“Tentu kita tidak mau menikah nanti tidak lama cerai karena masing-masing tidak bisa mengendalikan diri. Kenapa, karena faktor usia masih muda. Belum matang dalam hal berfikir dan bertindak,” jelasnya.

Saharuddin selanjutnya menyosialisasikan jenis layanan di KUA termasuk aturan pernikahan.

Kepala Puskesmas Tanralili dr. Widyastuti memberikan materi seputar jenis penyakit seksual menular dan ciri-cirinya baik secara kasat mata maupun medis. Dr. Widyastuti juga memberikan pengertian apa itu kekerasan seksual dan anggota tubuh yang jika disentuh termasuk kekerasan seksual.

“Tidak ada orang lain boleh menyentuh anggota tubuh kita selain orang tua kita. Jika ada, maka jangan segan laporkan,” jelasnya dengan suara bersemangat.

Narasumber berikutnya, Hj. Suryani, selaku Penyuluh KB BKKBN Unit Tanralili membawakan materi setop perkawinan anak berikut dampak yang ditimbulkan seperti tingginya angka perceraian dan rendahnya sumber daya manusia.

“Setop perkawinan anak. Bukan dilarang, tetapi ada batasan umur dari BKKBN. Karena pernikahan dalam umur di bawah 22 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria rentan perceraian karena masih labil dan mengedepankan emosional,” jelas Hj. Suryani. Dirinya juga menjelaskan faktor penyebab mengapa nikah usia anak rentan perceraian.

Narasumber terakhir selaku tuan rumah adalah Penyuluh Agama KUA Tanralili, Hasir Tappa. Hasir menguraikan bagaimana remaja usia sekolah memahami konsep diri, menjadi remaja yang ideal, sehat, memiliki harapan hidup yang baik.

Hasir juga menyoroti fenomena pernikahan dini remaja akibat kurangnya pemahaman konsep diri remaja ditambah lagi faktor kultur keluarga dan masyarakat. “Jangan sampai terjadi pernikahan dini, tetapi yang harus terjadi adalah persiapkan pernikahan lebih dini, seperti sekarang ini mengikuti bimbingan agar wawasan semakin luas,” ungkap Hasir puitis.

Acara yang dipandu Nurfatimah, penyuluh KUA Tanralili berlangsung semarak diselingi tawa siswa siswi merespon materi dari narasumber. Dinamika berlangsung saat masing-masing pemateri membuka sesi tanya jawab. Berbagai problematika siswa akhirnya terungkap melalui diskusi dan diberikan solusi oleh narasumber.

Reporter: Dalfa

Editor: Ulya Sunani

Editor:
Ulya Sunani
Kontributor:
Musdalfa

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Kontingen Kemenag Maros saat Defile pembukaan HAB TK. Prov. Sulsel di Kab. Pangkep
  • Stand Expo HAB TK. Prov. Sulsel
  • DIRGAHAYU KORPRI 29 November 2023
  • Selamat Hari Guru Nasional 2023
  • Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Kemenag Maros oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan