Maros (Humas Maros)-Kecamatan Tompobulu merupakan wilayah yang bertipologi D. Artinya, wilayahnya cukup luas dan terpencil. Maka, perlu mengadakan identifikasi dan verifikasi untuk pemetaan sebelum mengadakan pendampingan pengurusan pada tanah-tanah wakaf yang belum memiliki AIW.
“Nantinya akan diadakan skala prioritas. Kita dahulukan tanah-tanah wakaf yang memang sifatnya tidak ada masalah di internal tanah wakaf baik dari segi hak milik dan status tanah,” jelas Kepala KUA Tompobulu Danial, Kamis (5/9/2024).
“Dalam empat hari ini sampai besok Penyuluh Tompobulu melakukan kegiatan khusus Identifikasi dan verifikasi tanah-tanah wakaf yang belum ber-AIW.
“Insyaallah Minggu depan sampai satu bulan di September ini KUA menugaskan penyuluh untuk melakukan pendampingan pengurusan tanah wakaf untuk diterbitkan AIWnya,” lanjutnya.
“Satu bulan ini, pelaporan kegiatan kepenyuluhan dikhususkan untuk kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pendampingan pengurusan tanah wakaf, kecuali kegiatan yang sudah masuk agenda sebelumnya di bulan ini seperti kegiatan BRUS.
“Meneruskan amanah dari kepala kantor Kemenag Kabupaten Maros, “bahwasanya tanah wakaf adalah milik dan aset umat.” Maka ada kewajiban kita untuk mengurus keabsahan dan legalitasnya hingga tanah wakaf itu tetap menjadi milik umat dan tetap aman sampai di kemudian hari.”
Reporter: Muhammad Reza
Editor: Ulya Sunani