Berita

Layanan Penerangan Islam KUA Mandai Bina Penyelenggaraan Jenazah

Rabu, 5 April 2023 08:26 WIB
  • Share this on:

Mandai (Humas Maros)-Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah.

Dalam pelaksanaan, harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan agar setiap umat muslim tau tata cara penyelenggaraan jenazah dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Mustafa, Kepala KUA Mandai saat membuka pelatihan penyelenggaraan jenazah oleh Pokjaluh bersama perwakilan imam dan majelis taklim sekecamatan Mandai dan Marusu di Aula Kantor KUA Mandai, Kamis (29/3/2023).

Nurdalia, Penyuluh Agama KUA Mandai menyampaikan pentingnya kegiatan, apalagi dalam konteks sosial masyarakat. “Apabila kita berbicara masalah tata cara penyelenggaraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keumatan”.

“Akibatnya untuk melaksanakan fardu kifayah, biasanya didominiasi oleh para orang tua. Padahal, penyelenggaraan jenazah tidak akan pernah berhenti selama umat islam masih ada,” terangnya.

Seperti biasa pelatihan penyelenggaraan dimulai dari penjelasan dan praktik langsung tentang tata cara melepas jenazah, memandikan, mengafani, menyolatkan serta menguburkan.

Reporter: Nurdalia

Editor: Ulya Sunani

Editor:
Ulya Sunani
Kontributor:
Nurdalia

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Kontingen Kemenag Maros saat Defile pembukaan HAB TK. Prov. Sulsel di Kab. Pangkep
  • Stand Expo HAB TK. Prov. Sulsel
  • DIRGAHAYU KORPRI 29 November 2023
  • Selamat Hari Guru Nasional 2023
  • Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Kemenag Maros oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan