Mandai (Humas Maros)-Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah.
Dalam pelaksanaan, harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan agar setiap umat muslim tau tata cara penyelenggaraan jenazah dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Mustafa, Kepala KUA Mandai saat membuka pelatihan penyelenggaraan jenazah oleh Pokjaluh bersama perwakilan imam dan majelis taklim sekecamatan Mandai dan Marusu di Aula Kantor KUA Mandai, Kamis (29/3/2023).
Nurdalia, Penyuluh Agama KUA Mandai menyampaikan pentingnya kegiatan, apalagi dalam konteks sosial masyarakat. “Apabila kita berbicara masalah tata cara penyelenggaraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keumatan”.
“Akibatnya untuk melaksanakan fardu kifayah, biasanya didominiasi oleh para orang tua. Padahal, penyelenggaraan jenazah tidak akan pernah berhenti selama umat islam masih ada,” terangnya.
Seperti biasa pelatihan penyelenggaraan dimulai dari penjelasan dan praktik langsung tentang tata cara melepas jenazah, memandikan, mengafani, menyolatkan serta menguburkan.
Reporter: Nurdalia
Editor: Ulya Sunani